Taksonomi Bloom Dalam Pembelajaran Metode E-learning
Abstrak
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menegaskan adanya pengembangan kompetensi bagi setiap PNS paling sedikit 20 jam pelajaran per tahun. Salah satu pemenuhan kompetensi pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu melakukan pelatihan menggunakan metode elearning. Materi pelatihan terkait dengan bidang teknis dan administratif. Modul merupakan salah satu bahan ajar terhadap pembelajaran pelatihan model ini. Indikator hasil belajar yang dijelaskan dalam modul sesuai dengan taksonomi bloom menunjukkan level pemahaman materi pembelajaran yang diharapkan. Level C1 Mengingat (Remembering), C2 Memahami (Understanding), C3 Menerapkan (Appliying), C4 Menganalisa (Analysing), C5 Mengevaluasi (Evaluating), C6 Menciptakan (Creating). Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah Widyaiswara sudah memperhatikan level kognitif taksonomi bloom dalam indikator hasil belajar ketika memberikan pembelajaran. Melalui metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan interpretif diketahui bahwa sebanyak 87% Widyaiswara menyampaikan topik diskusi yang melebihi level kognitif sehingga mereka belum memperhatikan level kognitif yang terdapat dalam indikator hasil belajar. Paling tidak terdapat 5 alasan mengapa hal itu dilakukan Widyaiswara.



